Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Bogor

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL) di Ciangsana, Bogor. Penangkapan tersangka MZ beserta unit pikap putih dilakukan setelah masyarakat melaporkan kendaraan yang mengangkut BBL secara ilegal. Operasi mempertemukan 25 kotak styrofoam berisi BBL yang dikemas dalam kantong plastik putih, serta satu unit telepon seluler.

Penangkapan dilakukan di Tol Jagorawi pada Kamis malam. Berbeda versi media, jumlah benih diungkap sebagai 150.000 (Detik.com), 150 ribu (Detik.com kedua), lebih dari 150 ribu (Liputan6.com), atau sekitar 150 ribu (Media Indonesia). Terdapat perbedaan dalam penyebutan kantong plastik: 30 kantong (Media Indonesia) atau sekadar kemasan (Detik.com pertama). Tersangka dijerat Pasal 92 UU No. 45/2009 tentang Perikanan dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Kasus ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan sumber daya perikanan.

Menurut tiap media