Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150.000 Benih Bening Lobster
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yakni MZ beserta satu unit pikap yang mengangkut 150.000 benih bening lobster di Ciangsana, Bogor pada 3 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyelundupan BBL. Benih lobster tersebut tersimpan dalam 25 boks styrofoam putih dengan kemasan plastik putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 92 UU No. 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Kasus ini merupakan komitmen penegakan hukum terhadap penyelundupan sumber daya perikanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 18.00
Polisi Bongkar Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Bogor
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.19
Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster Digagalkan Polda Metro Jaya
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 16.50
Kontrakan di Sambikerep Surabaya Jadi Gudang Narkoba, Polisi Temukan 9,57 Gram Sabu-sabu
JawaPos · 2 September 2026 pukul 20.45
Bareskrim Polri Tetapkan Warga Negara Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin HCI
Berita terkait
Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150 Ribu Benih Bening Lobster
Detik.com · 4 September 2026 pukul 17.08
222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Merak, Sopir Tahunya Bawa Gurame
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
Polri-BNN-Bea Cukai Ungkap 800 Kg Ketamin dari Kapal Berbendera Komoro
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.27
Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kerusuhan 27 Agustus
kumparan · 2 September 2026 pukul 14.44