Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Penegakan Hukum Karhutla Harus Seimbang antara Pelaku Kecil dan Korporasi

Komnas HAM dan Greenpeace Indonesia menyoroti ketimpangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sementara Polri menangani 89 laporan di 9 wilayah Polda dengan 72 tersangka perorangan, Greenpeace menekankan bahwa penegakan hukum cenderung menargetkan peladang kecil, sementara korporasi yang konsesinya terbakar berulang kali tidak ditindak serius. Media Indonesia melaporkan 107.000 hektar lahan terbakar, menyentuh 3 juta warga di 37 kabupaten/kota. Komnas HAM menuntut penyertaan korporasi, pemodal, dan pemilik manfaat (beneficial owner) dalam penindakan, sekaligus mengakui perlunya pengawasan korporasi yang lebih ketat dan penghormatan pada hak masyarakat hukum adat. CNN Indonesia menambahkan bahwa penyelidikan keterlibatan korporasi masih berlangsung, sementara Komnas HAM menekankan pentingnya human rights due diligence bagi perusahaan. Perbedaan pendapat muncul dalam penekanan target hukum: Sindo news menyebut banyak perusahaan yang belum membayar denda setelah konsesinya terbakar kembali, sementara laporan lainnya fokus pada upaya penanganan holistik yang mencakup semua pihak terlibat.

Menurut tiap media