Penegakan Hukum Karhutla Harus Seimbang antara Pelaku Kecil dan Korporasi
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komnas HAM dan Greenpeace Indonesia menyoroti ketimpangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sementara Polri menangani 89 laporan di 9 wilayah Polda dengan 72 tersangka perorangan, Greenpeace menekankan bahwa penegakan hukum cenderung menargetkan peladang kecil, sementara korporasi yang konsesinya terbakar berulang kali tidak ditindak serius. Media Indonesia melaporkan 107.000 hektar lahan terbakar, menyentuh 3 juta warga di 37 kabupaten/kota. Komnas HAM menuntut penyertaan korporasi, pemodal, dan pemilik manfaat (beneficial owner) dalam penindakan, sekaligus mengakui perlunya pengawasan korporasi yang lebih ketat dan penghormatan pada hak masyarakat hukum adat. CNN Indonesia menambahkan bahwa penyelidikan keterlibatan korporasi masih berlangsung, sementara Komnas HAM menekankan pentingnya human rights due diligence bagi perusahaan. Perbedaan pendapat muncul dalam penekanan target hukum: Sindo news menyebut banyak perusahaan yang belum membayar denda setelah konsesinya terbakar kembali, sementara laporan lainnya fokus pada upaya penanganan holistik yang mencakup semua pihak terlibat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
2 September 2026 pukul 09.54 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Korporasi dan Pemodal
3 September 2026 pukul 11.55 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak
3 September 2026 pukul 12.20 · Baca aslinya ↗