Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat dengan menyelipkan korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) yang terlibat. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, penanganan kasus harus proprosional, mempertimbangkan skala dan jenis lahan, serta menghormati hak masyarakat adat. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Polri menangani 89 laporan karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 tersangka, sementara penyelidikan terhadap keterlibatan korporasi masih berlangsung. Komnas HAM juga menekankan pentingnya human rights due diligence bagi korporasi dan penguatan pengawasan pemerintah agar dapat mencegah dan menghentikan karhutla secara efektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Korporasi dan Pemodal
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 09.54
Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 12.35
Komnas HAM minta penanganan karhutla lindungi hak warga terdampak
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 11.41
Analis: Denda Korporasi Pelaku Karhutla Harus Diperkuat
Berita terkait
Satgas Karhutla Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Jambi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 21.45
KLH Awasi 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Area Terbakar 11.046 Ha
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 09.30
Menhut Raja Juli: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 07.25
Triliunan Rupiah Menguap Gara-gara Karhutla
Detik.com · 2 September 2026 pukul 07.00