Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat dengan menyelipkan korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) yang terlibat. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, penanganan kasus harus proprosional, mempertimbangkan skala dan jenis lahan, serta menghormati hak masyarakat adat. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Polri menangani 89 laporan karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 tersangka, sementara penyelidikan terhadap keterlibatan korporasi masih berlangsung. Komnas HAM juga menekankan pentingnya human rights due diligence bagi korporasi dan penguatan pengawasan pemerintah agar dapat mencegah dan menghentikan karhutla secara efektif.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait