Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Korporasi dan Pemodal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas HAM menuntut penegakan hukum karhutla tidak hanya pada pelaku pembakaran lapangan, tetapi juga mencakup korporasi, pemodal, dan pemilik manfaat perusahaan. Hingga 21 Agustus 2026, Polri menangani 89 laporan karhutla di 9 wilayah Polda, dengan 72 tersangka perorangan. Pemerintah mencatat 107.000 hektar lahan terbakar, menyebabkan lebih dari 3 juta warga terpapar kabut asap di 37 kabupaten/kota. Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat pengawasan korporasi, mengakui informasi publik, serta menghormati hak masyarakat hukum adat dalam penindakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.20
Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 09.54
Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 12.35
Komnas HAM minta penanganan karhutla lindungi hak warga terdampak
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 11.41
Analis: Denda Korporasi Pelaku Karhutla Harus Diperkuat
Berita terkait
Wamen HAM: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Cuma Sasar Pelaku Kroco
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.44
Kapolri Siap Tindak Korporasi yang Langgar Aturan hingga Sebabkan Karhutla
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.00
Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.12
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Kalimantan,4 Korporasi Diselidiki
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 09.47