Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Korporasi dan Pemodal

Komnas HAM menuntut penegakan hukum karhutla tidak hanya pada pelaku pembakaran lapangan, tetapi juga mencakup korporasi, pemodal, dan pemilik manfaat perusahaan. Hingga 21 Agustus 2026, Polri menangani 89 laporan karhutla di 9 wilayah Polda, dengan 72 tersangka perorangan. Pemerintah mencatat 107.000 hektar lahan terbakar, menyebabkan lebih dari 3 juta warga terpapar kabut asap di 37 kabupaten/kota. Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat pengawasan korporasi, mengakui informasi publik, serta menghormati hak masyarakat hukum adat dalam penindakan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait