Pengacara Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta dalam Praperadilan Kelima
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan kelima terkait ganti rugi yang diajukan Roy Suryo sebesar Rp206 juta atas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang menurut ia tidak sah. Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan hakim praperadilan tidak memiliki dasar untuk menolak permohonan ganti rugi tersebut karena tidak ada pembuktian balik dari pihak termohon, termasuk Kementerian Keuangan. Ia juga meminta proses hukum berjalan independen tanpa intervensi eksternal, sambil menyiapkan menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada 17 September 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
14 September 2026 pukul 12.17 · Baca aslinya ↗
Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
15 September 2026 pukul 09.09 · Baca aslinya ↗
JawaPos
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo
15 September 2026 pukul 12.15 · Baca aslinya ↗