Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta dalam Praperadilan Kelima

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sidang praperadilan kelima terkait ganti rugi yang diajukan Roy Suryo sebesar Rp206 juta atas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang menurut ia tidak sah. Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan hakim praperadilan tidak memiliki dasar untuk menolak permohonan ganti rugi tersebut karena tidak ada pembuktian balik dari pihak termohon, termasuk Kementerian Keuangan. Ia juga meminta proses hukum berjalan independen tanpa intervensi eksternal, sambil menyiapkan menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada 17 September 2026.

Menurut tiap media