Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak memiliki dasar untuk menolak permohonan ganti rugi kliennya. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang ada serta tidak adanya pembuktian balik dari pihak termohon, termasuk Kementerian Keuangan, selama persidangan berlangsung.

Gafur menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan upaya mengulur perkara, melainkan hak tersangka sesuai KUHAP baru untuk menguji keabsahan penetapan tersangka hingga pencekalan. Selain itu, pihak Roy Suryo mendorong pencabutan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang dinilai menghambat warga negara dalam mencari keadilan melalui jalur praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait