Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak memiliki dasar untuk menolak permohonan ganti rugi kliennya. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang ada serta tidak adanya pembuktian balik dari pihak termohon, termasuk Kementerian Keuangan, selama persidangan berlangsung.
Gafur menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan upaya mengulur perkara, melainkan hak tersangka sesuai KUHAP baru untuk menguji keabsahan penetapan tersangka hingga pencekalan. Selain itu, pihak Roy Suryo mendorong pencabutan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang dinilai menghambat warga negara dalam mencari keadilan melalui jalur praperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 September 2026 pukul 13.01
Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 12.01
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.05
Eks Hakim: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.05
Eks Hakim Tinggi: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Berita terkait
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02