Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa, 15 September 2026. Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Tim pengacara Roy Suryo, Yasena, meminta agar proses hukum berjalan independen tanpa intervensi atau tekanan pihak luar. Selain menunggu putusan praperadilan kelima ini, pihak Roy Suryo juga bersiap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.15
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 10.40
Urusan Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Seret Status Kelulusan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.05
Eks Hakim: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.05
Eks Hakim Tinggi: Kenapa Roy Suryo Nggak Ditahan Sekalian Supaya Jangan Ngoceh Terus
Berita terkait
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30