PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan kelima terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap Roy Suryo. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Darpawan ini bertujuan membahas permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam gugatannya terhadap Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan. Gugatan ini merupakan lanjutan dari proses hukum Roy Suryo sejak ditangkap pada 19 Juli 2026, di mana ia mengajukan beberapa gugatan praperadilan terkait upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.09
Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
Berita terkait
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Ahli Hukum: Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Bukan untuk Uji Penyalahgunaan Wewenang
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 13.44
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.25