Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan kelima terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap Roy Suryo. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Darpawan ini bertujuan membahas permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo dalam gugatannya terhadap Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan. Gugatan ini merupakan lanjutan dari proses hukum Roy Suryo sejak ditangkap pada 19 Juli 2026, di mana ia mengajukan beberapa gugatan praperadilan terkait upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait