Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Kurangi Vonis dan Batalkan Pemecatan Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Pengadilan Militer menjatuhkan putusan bertingkat terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator eksternal KontraS. Kejadian terjadi pada 12 Maret 2026 setelah Andrie mengisi siniar di YLBHI. Ia mengalami luka bakar parah, termasuk kerusakan kornea mata kanan sekitar 40 persen, luka bakar keloid, kontraktur, dan kehilangan penglihatan permanen pada satu matanya. Selama lima bulan, ia menjalani tiga operasi mata dan empat operasi plastik.

Empat prajurit TNI dihukum penjara 1,5 hingga 2,5 tahun dengan seluruh masa tahanan dikurangkan dari pidana. Pada 20 Agustus 2026, majelis hakim memotong hukuman dua terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko vonisnya dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan (atau 2,5 tahun menurut Detik), sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum 2 tahun dan 1,5 tahun secara berturut-turut.

Perbedaan muncul terkait pemecatan. CNN Indonesia melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan dari dua prajurit, sementara Detik menyatakan kedua terdakwa tetap dinyatakan dicoret dari dinas militer. Liputan6 menyampaikan bahwa dua terdakwa tidak dikenai hukuman pemecatan. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahana 2023 tentang KUHP. Putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa mengajukan banding, kecuali Oditur Militer yang tidak mengajukan banding.

Menurut tiap media