Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
Empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tetap ditahan meski hukuman dua di antaranya dikurangi oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam putusan banding yang diterima pada 20 Agustus 2026, majelis hakim memangkas hukuman terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko, yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga mendapatkan pengurangan dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Kedua terdakwa ini tidak dikenai hukuman pemecatan. Putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa mengajukan banding. Oditur Militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras dan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangan hakim, Edi diketahui melakukan provokasi, Budhi sebagai penggagas dan penyiapkan racikan air keras, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka turut merencanakan serta mencari korbanku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.34
TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
Berita terkait
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dip
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.01
Bantu Padamkan Karhutla, Prajurit Jepang Survei Lokasi Menginap di Asrama Haji
kumparan · 4 September 2026 pukul 11.11