Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tetap ditahan meski hukuman dua di antaranya dikurangi oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam putusan banding yang diterima pada 20 Agustus 2026, majelis hakim memangkas hukuman terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko, yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga mendapatkan pengurangan dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Kedua terdakwa ini tidak dikenai hukuman pemecatan. Putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa mengajukan banding. Oditur Militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras dan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangan hakim, Edi diketahui melakukan provokasi, Budhi sebagai penggagas dan penyiapkan racikan air keras, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka turut merencanakan serta mencari korbanku.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait