Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan dari dua prajurit BAIS TNI yang menyiram air keras kepada Andrie Yunus, wakil koordinator eksternal KontraS. Keempat terdakwa dihukum penjara 1,5 hingga 2,5 tahun, dengan seluruh masa tahanan dikurangkan dari pidana. Kejadian ini terjadi pada 12 Maret 2026 setelah Andrie mengisi siniar di YLBHI. Andrie mengalami luka bakar parah di sekelanjang 20 persen tubuh, luka bakar keloid dan kontraktur, serta kerusakan kornea mata kanan sekitar 40 persen. Ia telah menjalani tiga operasi mata dan empat operasi plastik selama lima bulan. Pemecatan yang dianulir ini menujukkan kekhawatiran impunitas militer dalam sistem peradilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Berita terkait
TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.34
Kondisi Terkini Andrie Yunus Usai 5 Bulan Disiram Air Keras BAIS TNI
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.59
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dip
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.01