Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan

Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan dari dua prajurit BAIS TNI yang menyiram air keras kepada Andrie Yunus, wakil koordinator eksternal KontraS. Keempat terdakwa dihukum penjara 1,5 hingga 2,5 tahun, dengan seluruh masa tahanan dikurangkan dari pidana. Kejadian ini terjadi pada 12 Maret 2026 setelah Andrie mengisi siniar di YLBHI. Andrie mengalami luka bakar parah di sekelanjang 20 persen tubuh, luka bakar keloid dan kontraktur, serta kerusakan kornea mata kanan sekitar 40 persen. Ia telah menjalani tiga operasi mata dan empat operasi plastik selama lima bulan. Pemecatan yang dianulir ini menujukkan kekhawatiran impunitas militer dalam sistem peradilan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait