Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong hukuman dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Vonlih banda mengurangi hukuman Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun, dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun. Kedua terdakwa tetap dinyatakan dicoret dari dinas militer. Putusan ini menguatkan vonis Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (2 tahun) dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (1,5 tahun). Para terdakwa dihukum karena melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan ini menyebabkan Andrie Yunus kehilangan penglihatan permanen pada satu matanya. Hakim menilai tuntutan 2,5 tahun terlalu berat untuk Terdakwa III dan IV, sekaligus menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana ini. Meskipun mengakui kesalahan dan meminta maaf, hakim tetap menjatuhkan hukuman pemecatan karena status mereka sebagai prajurit TNI yang mengkhianati tugas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.34
TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
Berita terkait
Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan
VOI · 4 September 2026 pukul 19.15
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Dituntut 17 Tahun Penjara
Detik.com · 2 September 2026 pukul 15.25
5 Tentara Dikeroyok Warga di Jambi, Simak Pernyataan Brigjen TNI Nyamin
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.07