Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong hukuman dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Vonlih banda mengurangi hukuman Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun, dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun. Kedua terdakwa tetap dinyatakan dicoret dari dinas militer. Putusan ini menguatkan vonis Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (2 tahun) dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (1,5 tahun). Para terdakwa dihukum karena melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan ini menyebabkan Andrie Yunus kehilangan penglihatan permanen pada satu matanya. Hakim menilai tuntutan 2,5 tahun terlalu berat untuk Terdakwa III dan IV, sekaligus menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana ini. Meskipun mengakui kesalahan dan meminta maaf, hakim tetap menjatuhkan hukuman pemecatan karena status mereka sebagai prajurit TNI yang mengkhianati tugas.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait