Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Tinggi Mengurangi Hukuman Ganti Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas uang pengganti dan mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Nadiem kini dibebani uang pengganti Rp548,76 miliar subsidi 6 tahun penjara, berkurang dari Rp809,5 miliar sebelumnya. Hukuman penjaranya diturunkan dari 10 tahun menjadi 9 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidi 140 hari pidana penjara.

Berbeda dari CNN Indonesia yang menyebutkan perusahaan penyedia laptop dibebankan masing-masing 15 persen dari total kerugian negara, serta Google yang akan membayar 50 persen dari total kerugian negara, Liputan6.com menyatakan bahwa uang pengganti Nadiem mencakup 35 persen dari total kerugian negara Rp1,56 triliun. Sisa kerugian negara akan dibebankan kepada pihak lain yang dianggap mendapatkan keuntungan dari kasus ini.

Hakim menyatakan bahwa pembagian beban uang pengganti dilakukan secara proporsional. Sementara itu, Hakim anggota IV Andi Saputra mengungkapkan pendapat dissenting, berargumen bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut tiap media