Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas uang pengganti dan mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Nadiem kini dibebani uang pengganti Rp548,76 miliar subsidi 6 tahun penjara, berkurang dari Rp809,5 miliar sebelumnya. Hukuman penjaranya diturunkan dari 10 tahun menjadi 9 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidi 140 hari pidana penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding hukuman tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Nadiem dengan 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,5 miliar. Namun, ketua majelis hakim Subachan Hardi Mulyana membenarkan bahwa Nadiem telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi bersama. Hakim anggota IV Andi Saputra mengungkapkan pendapat dissenting, berargumen bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait