Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas uang pengganti dan mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Nadiem kini dibebani uang pengganti Rp548,76 miliar subsidi 6 tahun penjara, berkurang dari Rp809,5 miliar sebelumnya. Hukuman penjaranya diturunkan dari 10 tahun menjadi 9 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidi 140 hari pidana penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding hukuman tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Nadiem dengan 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,5 miliar. Namun, ketua majelis hakim Subachan Hardi Mulyana membenarkan bahwa Nadiem telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi bersama. Hakim anggota IV Andi Saputra mengungkapkan pendapat dissenting, berargumen bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Berita terkait
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas jadi Rp548 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Jujur Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45