Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas jadi Rp548 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas uang pengganti mantan Menteri Nadiem Makarim dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Nadiem dibebani 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidi 140 hari. Putusan ini lebih ringan dari hukuman awal 10 tahun penjara di Tipikor. Hakim IV Andi Saputra memiliki pendapat dissenting, berargumen Nadiem seharusnya dibebaskan. Kasus melibatkan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Berita terkait
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Jujur Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45