Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas jadi Rp548 M

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas uang pengganti mantan Menteri Nadiem Makarim dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Nadiem dibebani 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidi 140 hari. Putusan ini lebih ringan dari hukuman awal 10 tahun penjara di Tipikor. Hakim IV Andi Saputra memiliki pendapat dissenting, berargumen Nadiem seharusnya dibebaskan. Kasus melibatkan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait