Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi uang pengganti mantan Menteri Pendidikan dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 24 September 2026, Nadiem dimintakan membayar uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara Rp1,56 triliun, atau sekitar Rp548,7 miliar. Sisa kerugian negara akan dibebankan kepada pihak lain yang dianggap mendapatkan keuntungan dari kasus ini.

Hakim menyatakan bahwa pembagian beban uang pengganti dilakukan secara proporsional. Korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan masing-masing 15 persen dari total kerugian negara. Sementara Google sebagai penerima keuntungan lisensi Chrome OS dan CDM akan membayar 50 persen dari total kerugian negara, dikurangi dengan jumlah yang sudah dibayarkan oleh para tersangka lain.

Sebelumnya, beberapa tersangka telah membayar uang pengganti sebagai berikut: Mulyatsah sebesar Rp2,28 miliar, Harnowo Susanto Rp300 juta, Mia Nurhasanah Rp250 juta, dan Ibrahim Arif alias Ibam Rp5 miliar. Pengurangan ini akan dikurakan dari total yang harus dibayar oleh Google.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait