Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9357356/original/091697100_1790243231-IMG_4164.jpg)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi uang pengganti mantan Menteri Pendidikan dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 24 September 2026, Nadiem dimintakan membayar uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara Rp1,56 triliun, atau sekitar Rp548,7 miliar. Sisa kerugian negara akan dibebankan kepada pihak lain yang dianggap mendapatkan keuntungan dari kasus ini.
Hakim menyatakan bahwa pembagian beban uang pengganti dilakukan secara proporsional. Korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan masing-masing 15 persen dari total kerugian negara. Sementara Google sebagai penerima keuntungan lisensi Chrome OS dan CDM akan membayar 50 persen dari total kerugian negara, dikurangi dengan jumlah yang sudah dibayarkan oleh para tersangka lain.
Sebelumnya, beberapa tersangka telah membayar uang pengganti sebagai berikut: Mulyatsah sebesar Rp2,28 miliar, Harnowo Susanto Rp300 juta, Mia Nurhasanah Rp250 juta, dan Ibrahim Arif alias Ibam Rp5 miliar. Pengurangan ini akan dikurakan dari total yang harus dibayar oleh Google.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas jadi Rp548 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.32
Kejagung Buka Suara soal Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun Penjara
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.45
Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi
Berita terkait
Nadiem Makarim Makin Pede di Sidang Banding
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.59
Vonis Nadiem Dikorting 1 Tahun, Ini Kata Kejagung
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.30
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45