Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengungkapan Kasus Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai oleh Kepolisian

Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan emas ilegal internasional menuju Dubai yang melibatkan dua warga negara India. Jaringan ini dilaporkan telah beroperasi selama dua bulan dengan kapasitas pengolahan sekitar 30 kilogram emas per hari, atau sekadar satu ton dalam 30 hari sebelum diekspor secara ilegal. Terdapat perbedaan mengenai lokasi dan waktu penggeledahan: dua laporan menyebut operasi berlangsung di dua apartemen di Jakarta Utara, sedangkan laporan lain menyebutkan penggeledahan dilakukan pada 17 Agustus 2026 di sebuah rumah tinggal dan ruko kantor empat lantai di kawasan Tanjung Priok.

Temuan barang bukti turut dilaporkan secara bervariasi. Sebagian laporan mencatat penyitaan 2 kilogram emas batangan, residu pengolahan 18 kilogram, laptop, ponsel, dan paspor. Namun, laporan lain menambahkan temuan emas cincin 0,5 kilogram, mesin cek kadar emas, serta modifikasi pakaian dalam. Terkait nilai ekonomi atau keuntungan dari aktivitas ini, estimasi dilaporkan mencapai hampir Rp3 triliun, sedangkan satu laporan menyebut keuntungan pasti sebesar Rp3 triliun. Penyelidikan masih berlanjut untuk memburu anggota lain dalam jaringan yang diduga beroperasi ke beberapa negara.

Menurut tiap media