Bareskrim Bongkar Penyeludupan Emas Ilegal ke Dubai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9325522/original/045950200_1786872443-75907.jpg)
Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyelundupan emas ilegal internasional di apartemen kawasan Jakarta Utara. Operasi ini mengungkap bahwa pelaku telah beroperasi selama dua bulan dengan kemampuan mengolah sekitar 30 kilogram emas per hari. Berdasarkan estimasi, jaringan tersebut meraup nilai hampir Rp 3 triliun dari aktivitas ilegal ini.
Dalam penggerebekan di dua apartemen, polisi mengamankan dua warga negara India yang diduga terlibat. Barang bukti yang disita meliputi 2 kilogram emas batangan, 18 kilogram residu pengolahan emas, serta laptop, ponsel, dan paspor. Bareskrim Polri menegaskan bahwa jaringan ini memiliki jalur penyelundupan ke Dubai dan masih memburu anggota lainnya.
Penyelidikan berlanjut untuk mengungkap rantai peredaran emas ilegal. Bareskrim menekankan potensi nilai ekonomi besar dari hasil tambang yang diduga ilegal, dan jaringan diduga beroperasi ke beberapa negara lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.33
Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai, Polri Sita Mesin Cek Kadar Emas hingga Pakaian Dalam Modifikasi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.12
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas di Bandara Soetta
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.58
Bareskrim Gerebek Toko Emas di Sunter, Sita Balok Emas yang Dilebur Jadi Gel
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.13
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Emas Modus Gel ke Dubai
Berita terkait
Polri Terus Buru Sindikat Penyelundup Emas ke Dubai dan Hong Kong
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.54
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 09.40
Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut ke Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 12.11
Toko Emas di Cikini Digeledah Bareskrim, Diduga Terkait Penyelundupan ke China
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 10.11