Pengusaha Beri Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai, Dalih CSR Bencana Aceh
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Pengusaha minuman Benny Tan mengakui memberikan Rp30 juta dalam tiga gepok uang tunai kepada Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi. Pemberian dana ini disampaikan Benny saat mendampingi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Benny, uang tersebut diberikan sebagai donasi CSR untuk penanganan bencana banjir di Aceh pada November 2025. Benny mengaku inisiatif memberikan uang karena tidak ada bantuan resmi dari Ditjen Bea Cukai. Dalam persidangan, Benny menjelaskan proses pemberian dilakukan secara tunai tanpa melalui mobile banking.
Berbeda dengan versi Detik.com yang menyebutkan jumlah Rp30 juta, CNN Indonesia melaporkan jumlah yang sama namun menambahkan bahwa Budiman didakwa menerima Rp5.278 jatah plus mata uang asing dari tiga pelaku terpidana. Sementara itu, SINDOnews menekankan bahwa pertemuan pertama antara Benny dan Bayu terjadi setelah Benny dihubungi oleh orang tidak dikenal, lalu diminta ke kantor DJBC di Rawamangun. Jaksa KPK M. Takdir Suhan langsung menanyakan isi telepon yang menghubungkan keduanya.
Dalam kasus ini, Bayu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar menurut Detik.com, sementara CNN Indonesia melaporkan jumlah Rp5.278 juta plus mata uang asing. Jaksa akan mempresentasikan 25 saksi, 2 ahli, dan 382 barang bukti dalam persidangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pengusaha Beri 3 Gepok Duit ke Terdakwa Kasus Bea Cukai, Klaim Bantuan Bencana
5 Oktober 2026 pukul 11.35 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Pengusaha Minuman Alkohol Akui Beri Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai
5 Oktober 2026 pukul 15.39 · Baca aslinya ↗