Terdakwa Korupsi di Ditjen Bea Cukai Minta Rp30 Juta ke Pengusaha Miras, Dalihnya untuk CSR Bencana Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengusaha minuman keras Benny Tan mengaku memberikan Rp30 juta kepada Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderat Bea dan Cukai (DJBC), yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi. Pemberian uang ini disampaikan Benny saat mendampingi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/10/2026). Benny mengungkapkan bahwa pertemuan pertama dengan Bayu terjadi ketika dia dihubungi oleh orang tidak dikenal, lalu diminta ke kantor DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur. Selama pertemuan tersebut, Bayu meminta uang dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk bencana di Aceh. Jaksa KPK M. Takdir Suhan menanyakan secara langsung isi telepon yang menghubungkan keduanya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.39
Pengusaha Minuman Alkohol Akui Beri Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 11.35
Pengusaha Beri 3 Gepok Duit ke Terdakwa Kasus Bea Cukai, Klaim Bantuan Bencana
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.08
Sosok Pemilik Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong: Napi Jimmy Masrin
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.52
KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
Berita terkait
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47
Pejabat Bea Cukai Ngaku Dendam ke Blueray tapi Terima Rp 1 M/Bulan, Jaksa Heran
Detik.com · 18 September 2026 pukul 17.44
Saksi Kasus Bea Cukai Ngamuk ke Hakim: Rumah Bapak akan Didatangi Rakyat
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.39