Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terdakwa Korupsi di Ditjen Bea Cukai Minta Rp30 Juta ke Pengusaha Miras, Dalihnya untuk CSR Bencana Aceh

Pengusaha minuman keras Benny Tan mengaku memberikan Rp30 juta kepada Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderat Bea dan Cukai (DJBC), yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi. Pemberian uang ini disampaikan Benny saat mendampingi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/10/2026). Benny mengungkapkan bahwa pertemuan pertama dengan Bayu terjadi ketika dia dihubungi oleh orang tidak dikenal, lalu diminta ke kantor DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur. Selama pertemuan tersebut, Bayu meminta uang dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk bencana di Aceh. Jaksa KPK M. Takdir Suhan menanyakan secara langsung isi telepon yang menghubungkan keduanya.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait