Pengusaha Beri 3 Gepok Duit ke Terdakwa Kasus Bea Cukai, Klaim Bantuan Bencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengusaha Benny Tan mengaku memberikan tiga gepok uang tunai senilai Rp 30 juta ke Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, untuk bantuan bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025. Benny menyatakan dana itu merupakan CSR dan diberikan setelah Bayu meneleponnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Benny menjelaskan proses pemberian dana dilakukan secara tunai tanpa menggunakan mobile banking. Benny mengaku tidak tahu apakah Ditjen Bea Cukai membuka bantuan resmi untuk korban bencana. Sebelumnya, Bayu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dalam mata uang rupiah maupun asing. Tag: korupsi, bea cukai, gratifikasi, bencana, csr
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.39
Pengusaha Minuman Alkohol Akui Beri Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.52
KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 13.24
KPK Panggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai untuk jadi Saksi
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.19
KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
Berita terkait
Eks Pejabat Bea Cukai Beri Pensiunan Jam Puluhan Juta Rupiah
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.34
Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Rencana Beri Emas 100 Gram ke Pensiunan
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.31
Terdakwa Gratifikasi Bea Cukai Belikan Teman Jam Garmin Puluhan Juta, Kini Dikembalikan ke KPK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.01
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47