Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pengusaha Beri 3 Gepok Duit ke Terdakwa Kasus Bea Cukai, Klaim Bantuan Bencana

Pengusaha Benny Tan mengaku memberikan tiga gepok uang tunai senilai Rp 30 juta ke Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, untuk bantuan bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025. Benny menyatakan dana itu merupakan CSR dan diberikan setelah Bayu meneleponnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Benny menjelaskan proses pemberian dana dilakukan secara tunai tanpa menggunakan mobile banking. Benny mengaku tidak tahu apakah Ditjen Bea Cukai membuka bantuan resmi untuk korban bencana. Sebelumnya, Bayu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dalam mata uang rupiah maupun asing. Tag: korupsi, bea cukai, gratifikasi, bencana, csr

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait