Perpres Ojol Segera Terbit, Aturan bagi Hasil dan Status UMKM Pengemudi Masih Dibahas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang ditargetkan terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR RI. Perpres ini akan mencakup angkutan penumpang serta layanan pengantaran barang dan makanan.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi diatur secara komprehensif dalam Perpres. Sementara itu, terdapat penolakan dari sejumlah asosiasi terkait rencana mengubah status pengemudi menjadi pelaku UMKM, meski Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim mayoritas dari hampir 20 komunitas dan asosiasi menyambut baik rencana tersebut.
Perpres akan mengatur pembagian wewenang antar kementerian: Kementerian Perhubungan untuk tarif angkutan penumpang, Komdigi untuk tarif pengiriman barang dan makanan, serta Kementerian UMKM untuk pembinaan pengemudi. Pemerintah juga akan menggelar pertemuan dengan pengemudi, asosiasi, dan pihak aplikator untuk menyerap aspirasi sebelum Perpres disahkan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan
18 Agustus 2026 pukul 17.06 · Baca aslinya ↗
Perpres Ojol Masih Digodok, Asosiasi Minta Aturan Bagi Hasil 92:8 Diperjelas
19 Agustus 2026 pukul 08.16 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Ojol Tolak Jadi UMKM, Pemerintah Tetap Gas: Demi Kesejahteraan Mereka
19 Agustus 2026 pukul 11.10 · Baca aslinya ↗