Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Segera Terbit, Aturan bagi Hasil dan Status UMKM Pengemudi Masih Dibahas

Pemerintah sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang ditargetkan terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR RI. Perpres ini akan mencakup angkutan penumpang serta layanan pengantaran barang dan makanan.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi diatur secara komprehensif dalam Perpres. Sementara itu, terdapat penolakan dari sejumlah asosiasi terkait rencana mengubah status pengemudi menjadi pelaku UMKM, meski Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim mayoritas dari hampir 20 komunitas dan asosiasi menyambut baik rencana tersebut.

Perpres akan mengatur pembagian wewenang antar kementerian: Kementerian Perhubungan untuk tarif angkutan penumpang, Komdigi untuk tarif pengiriman barang dan makanan, serta Kementerian UMKM untuk pembinaan pengemudi. Pemerintah juga akan menggelar pertemuan dengan pengemudi, asosiasi, dan pihak aplikator untuk menyerap aspirasi sebelum Perpres disahkan.

Menurut tiap media