Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Masih Digodok, Asosiasi Minta Aturan Bagi Hasil 92:8 Diperjelas

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif langkah DPR RI bersama pemerintah yang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono berharap aturan itu menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, transparan, dan berkelanjutan, serta memberi kepastian perlindungan bagi pengemudi, bukan hanya pengaturan administratif.

Garda Indonesia meminta skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi diatur secara komprehensif dalam Perpres. Skema 92:8 berlaku sejak 1 Juli 2026. Menurut Igun, angka itu jangan hanya menjadi ketentuan di atas kertas. Perlu definisi hukum yang jelas, dasar perhitungan berdasarkan nilai transaksi, serta mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami pengemudi. Pendapatan bersih pengemudi tetap berpotensi tergerus jika tarif, promo, insentif, algoritma, biaya lain, dan skema aplikasi tidak diatur transparan. Perubahan dari sistem pemotongan menjadi konsep bagi hasil dinilai sebagai perubahan paradigma hubungan ekonomi antara pengemudi dan perusahaan platform.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Perpres terbit akhir Agustus atau paling lama awal September 2026. Penyusunan sudah mencapai kesepahaman setelah beberapa kali rapat, dengan koordinasi pemerintah dan pimpinan DPR RI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait