Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ojol Tolak Jadi UMKM, Pemerintah Tetap Gas: Demi Kesejahteraan Mereka

Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan rencana mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro meski mendapat penolakan dari sejumlah asosiasi pengemudi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim mayoritas dari hampir 20 komunitas dan asosiasi ojol yang ditemui justru menyambut baik rencana tersebut. Tujuannya adalah memperluas sumber pendapatan driver agar tidak hanya bergantung pada mengantar penumpang, sehingga mereka dapat tumbuh sebagai pengusaha UMKM.

Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol). Pemerintah juga berencana memperluas cakupan regulasi hingga mencakup jasa pengantaran barang, mengingat layanan pengiriman telah menjadi bagian penting dari ekosistem ojol. Kementerian yang terlibat dalam pembahasan meliputi Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, Kemenaker, Kementerian Perhubungan, serta Kemendagri.

Sebelum kebijakan difinalisasi, pemerintah akan kembali menggelar pertemuan dengan para pengemudi, komunitas, asosiasi ojol, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi. Langkah ini dilakukan untuk mematangkan aturan sebelum Perpres Ojol ditetapkan secara resmi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait