Ojol Tolak Jadi UMKM, Pemerintah Tetap Gas: Demi Kesejahteraan Mereka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan rencana mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro meski mendapat penolakan dari sejumlah asosiasi pengemudi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim mayoritas dari hampir 20 komunitas dan asosiasi ojol yang ditemui justru menyambut baik rencana tersebut. Tujuannya adalah memperluas sumber pendapatan driver agar tidak hanya bergantung pada mengantar penumpang, sehingga mereka dapat tumbuh sebagai pengusaha UMKM.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol). Pemerintah juga berencana memperluas cakupan regulasi hingga mencakup jasa pengantaran barang, mengingat layanan pengiriman telah menjadi bagian penting dari ekosistem ojol. Kementerian yang terlibat dalam pembahasan meliputi Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, Kemenaker, Kementerian Perhubungan, serta Kemendagri.
Sebelum kebijakan difinalisasi, pemerintah akan kembali menggelar pertemuan dengan para pengemudi, komunitas, asosiasi ojol, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi. Langkah ini dilakukan untuk mematangkan aturan sebelum Perpres Ojol ditetapkan secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.16
Perpres Ojol Masih Digodok, Asosiasi Minta Aturan Bagi Hasil 92:8 Diperjelas
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.06
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 20.07
Perpres Perlindungan Pekerja Ojol Ditargetkan Terbit Awal September
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.53
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
Berita terkait
Pemerintah Akan Bertemu Organisasi Ojol-Aplikator untuk Harmonisasi Perpres
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.34
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Ikut Diatur
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.07
Istana Targetkan Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus: Paling Lama Awal September
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.50
Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib GrabFood-GoFood, Begini Katanya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.39