Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap berbagai kesaksian. Saksi Zainal Abidin menyebut adanya upaya penyuapan Pansus Haji DPR sebesar USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), namun uang tersebut ditolak. Jaksa KPK mendakwa Yaqut menyiapkan dana tersebut untuk memengaruhi Pansus. Sebaliknya, Gus Alex membantah menjadi inisiator, sementara kuasa hukum Yaqut mempertanyakan aliran dana tersebut dan meminta saksi terkait dihadirkan.

Persidangan juga mengungkap penyitaan USD 500.000 dari bos PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Terdapat klaim bahwa Yaqut menerima keuntungan pribadi USD 271.500 dan merugikan negara Rp 622 triliun, meski Yaqut membantahnya. Selain itu, terungkap aliran dana Rp 15 juta dari Juahir kepada Abdul Muhyi sebagai apresiasi kinerja haji 2024.

Muncul pula isu penggunaan uang fee haji untuk mengambil alih PKB berdasarkan BAP saksi Ahmad Taufik yang mendengar informasi dari M. Agus Syafii. Taufik menegaskan informasi tersebut bukan pengetahuan langsung. Yaqut membantah keras isu tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Menurut tiap media