Sidang Kasus Kuota Haji, Terungkap Duit 'Apresiasi' ke Eks Anak Buah Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap aliran dana sebesar Rp 15 juta dari Staf Asosiasi Kesthuri, Juahir, kepada mantan Analis Kebijakan Kemenag, Abdul Muhyi. Uang tersebut disiapkan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Muhyi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Juahir mengaku menyiapkan dana tersebut atas komunikasi dengan Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Dalam persidangan, Fatih memastikan bahwa uang Rp 15 juta merupakan apresiasi atas banyaknya bantuan yang diberikan Muhyi dalam proses pengajuan haji hingga pelaksanaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 05.32
Kubu Yaqut Soroti Kesaksian Zainal Abidin soal Dugaan Penyerahan USD 1 Juta untuk Pansus
JawaPos · 29 September 2026 pukul 22.45
Kubu Yaqut Soroti Kesaksian Zainal Abidin soal Dugaan Penyerahan USD 1 Juta untuk Pansus
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.05
Saksi: Hubungan Gus Yaqut dan Nusron Wahid Kayak 'Tom and Jerry'
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 01.00
Saksi di Sidang Ngaku Nombok Dolar AS Stafsus Yaqut untuk Pansus Haji
Berita terkait
Jaksa ke Eks Stafsus Yaqut di Sidang Haji: Saudara Ditunjuk karena Kedekatan?
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.20
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
JawaPos · 21 September 2026 pukul 08.00
Tim Hukum Yaqut: Saksi Kemenag Tegaskan Tidak Ada Bukti Fee Percepatan Haji
JawaPos · 18 September 2026 pukul 18.17
Pengacara Yaqut Desak Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 15 September 2026 pukul 14.15