Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Kasus Kuota Haji, Terungkap Duit 'Apresiasi' ke Eks Anak Buah Yaqut

Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap aliran dana sebesar Rp 15 juta dari Staf Asosiasi Kesthuri, Juahir, kepada mantan Analis Kebijakan Kemenag, Abdul Muhyi. Uang tersebut disiapkan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Muhyi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Juahir mengaku menyiapkan dana tersebut atas komunikasi dengan Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Dalam persidangan, Fatih memastikan bahwa uang Rp 15 juta merupakan apresiasi atas banyaknya bantuan yang diberikan Muhyi dalam proses pengajuan haji hingga pelaksanaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait