Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Muncul Kesaksian soal USD 1 Juta Titipan Gus Alex Ditolak Pansus Haji

Dalam sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Zainal Abidin, Komisari PT Sucofindo, mengungkap adanya upaya penyuapan terhadap Pansus Haji DPR oleh mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Zainal mengaku menerima uang sebesar USD 1 juta dari Gus Alex untuk diserahkan ke Pansus Haji, namun uang tersebut ditolak oleh anggota Komisi VIII DPR. Zainal kemudian menitipkan uang tersebut kepada rekannya, Khomsin, sebelum akhirnya diserahkan ke KPK setelah kasus ini mencuat. Zainal juga mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diterimanya dari Gus Alex tidak sesuai dengan janji awal, sehingga ia harus menambah 401 lembar uang USD 100 untuk mencapai total USD 1 juta. Selain itu, Zainal pernah meminta Rp 50 juta dari Gus Alex sebagai upah untuk Khomsin, namun hanya diterima Rp 25 juta.

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD 1 juta atau setara Rp 17,8 miliar melalui staf khususnya, Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR Tahun 2024. Akhirnya, Pansus Angket menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Gus Alex membantah kesaksian Zainal, menyatakan bahwa ia bukan inisiator dana sebesar USD 1 juta dan bahwa uang tersebut belum siap saat diminta. Ia mengaku sudah melaporkan ke KPK pada 25 Agustus 2025, sementara penyerahan uang oleh Zainal ke KPK terjadi pada 29 Agustus 2025. Gus Alex juga menyatakan bahwa ia menolak tawaran kompensasi dari Zainal agar tidak mengungkap soal dana tersebut.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait