Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

PJJ Darurat Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau di Lampung, Depok, dan Jakarta

Erupsi Gunung Anak Krakatau menyebarkan abu vulkanik ke sejumlah wilayah, termasuk Lampung, Depok, dan Jakarta, sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan serupa namun dengan durasi dan cakupan yang berbeda. Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 150 Tahun 2026 yang menyatakan alihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka ke pembelajaran daring selama dua hari, dari Senin 7 September hingga Selasa 8 September 2026, berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SLB. Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menetapkan PJJ selama dua hari, 7-8 September 2026, untuk jenjang TK, PAUD, RA, SD, SMP, MI, dan MTs, dengan rencana evaluasi setelah dua hari. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PJJ untuk seluruh sekolah mulai 7 September 2026, kemudian memperpanjangnya selama satu hari hingga 7 September 2026, meski Gubernur Pramono Anung menyatakan penurunan abu vulkanik yang signifikan.

Perbedaan kebijakan terlihat pada durasi dan ruang lingkup penerapan. Lampung dan Depok menerapkan PJJ selama dua hari, sementara Jakarta awalnya menerapkan tanpa penetapan durasi pasti, kemudian memperpanjang selama satu hari. Di Depok, Dinas Pendidikan kemudian mengumumkan bahwa PJJ tidak diperpanjang dan sekolah kembali normal mulai 9 September 2026. Di Jakarta, PJJ hanya berlaku untuk sekolah, sementara ASN tetap ngantor seperti biasa dengan penggunaan masker. Beberapa media melaporkan penutupan delapan bandara hingga 7 September 2026 demi keselamatan penerbangan, sementara Kementerian Perhubungan membuka lima bandara alternatif dengan layanan gratis bus dan kereta dari Stasiun Cikampek. BMKG terus memantau sebaran abu vulkanik yang meluas ke wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, dan Bengkulu, sementara warga diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti arahan pemerintah.

Menurut tiap media