PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Praperadilan Silmy Karim
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Selasa, 29 September 2026. Sidang terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini dijadwalkan pukul 16.00 WIB. Silmy menggugat sah tidaknya penyidikan KPK, termasuk meminta penghentian perkara, pengeluaran dari Rumah Tahanan, serta pengembalian barang bukti yang disita.
Terdapat perbedaan detail mengenai dokumen yang dipermasalahkan. ANTARA News dan Liputan6 menyebut Silmy mempersoalkan 15 surat KPK, termasuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Juni 2026. Sementara itu, SINDOnews menyebutkan permintaan agar dua sprindik, SK penetapan tersangka, surat penahanan, dan dokumen penggeledahan dinyatakan tidak sah. Liputan6 menambahkan informasi bahwa KPK telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 150 miliar, serta menyebut dugaan pemerasan terjadi sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
PN Jaksel gelar putusan praperadilan Silmy Karim pada Selasa sore
29 September 2026 pukul 09.53 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
29 September 2026 pukul 12.08 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
29 September 2026 pukul 13.38 · Baca aslinya ↗