Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membaca putusan praperadilan atas gugatan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 29 September 2026. Sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 hingga 16.00 WIB ini akan memutus permohonan terkait penetapan Silmy sebagai tersangka dan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya, penerbitan kedua sprindik tersebut tidak berdasarkan hukum. Dalam gugatannya, ia meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, dan menyerahkan barang bukti yang telah disita. Penasihat hukum Silmy, Soleman Ponto, menyatakan bahwa kliennya siap menerima putusan hakim apa pun. Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memastikan sidang digelar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, KPK menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar dalam kasus ini. Aset yang disita meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan. Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait