PN Jaksel gelar putusan praperadilan Silmy Karim pada Selasa sore
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sidang digelar pada Selasa sore pukul 16.00 WIB, sebagaimana disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini. Dalam gugatannya, Silmy Karim mempersoalkan 15 surat yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya, penyidikan tidak berdasarkan hukum sehingga meminta hakim menghentikannya. Silmy juga meminta KPK mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) dan menyerahkan barang bukti yang telah disita.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.48
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini
Berita terkait
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.32
KPK: Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.56
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.36
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.00