Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel gelar putusan praperadilan Silmy Karim pada Selasa sore

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sidang digelar pada Selasa sore pukul 16.00 WIB, sebagaimana disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini. Dalam gugatannya, Silmy Karim mempersoalkan 15 surat yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya, penyidikan tidak berdasarkan hukum sehingga meminta hakim menghentikannya. Silmy juga meminta KPK mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) dan menyerahkan barang bukti yang telah disita.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait