Polda Metro Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening AMPB, Bukan Pemblokiran
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Polda Metro Jaya membantah kabar pemblokiran rekening terkait Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menjelaskan, yang dilakukan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Penundaan ini berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, berlangsung paling lama lima hari kerja tanpa penyitaan rekening.
Detik.com melaporkan rekening tersebut menampung dana operasional dan logistik aksi unjuk rasa AMPB sebesar Rp 80,9 juta, gabungan uang pribadi dan donasi publik. Kumparan menyebut rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator AMPB, sementara SINDOnews menyebutkan penundaan berdasarkan surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Seluruh sumber menyatakan rekening tetap dimiliki oleh pemilik dan akan dikembalikan penuh setelah proses selesai.
Polisi juga sedang mengklarifikasi penggunaan dana tersebut bersama Otoritas Keuangan. Jika ditemukan transaksi mencurigakan seperti aliran dana dari judi online atau narkoba, langkah hukum akan diambil. Polda menegaskan komitmennya mengawal aksi unjuk rasa, namun mengimbau agar tidak dilaksanakan di lokasi objek vital nasional seperti Istana Negara, kedutaan asing, stasiun, dan terminal. SINDOnews menambahkan rencana aksi demonstrasi AMPB di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan bahwa AMPB telah tiba di Kompleks Parlemen serta membentuk posko jelang aksi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Tak Ada Pemblokiran
24 Agustus 2026 pukul 12.14 · Baca aslinya ↗
kumparan
Polda Metro soal Dugaan Pemblokiran Rekening Massa AMPB: Penundaan Transaksi
24 Agustus 2026 pukul 12.16 · Baca aslinya ↗