Polda Metro soal Dugaan Pemblokiran Rekening Massa AMPB: Penundaan Transaksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa rekening bank milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), tidak diblokir melainkan dikenai penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi ini dilakukan selama lima hari kerja dan tidak melibatkan penyitaan rekening. Selama masa penundaan, rekening tetap dimiliki oleh pemiliknya dan akan kembali dibuka setelah proses selesai, asalkan tidak ditemukan dugaan tindak pidana. Jika transaksi dianggap bermasalah, seperti terkait aliran dana dari judi online atau narkoba, polisi akan menindaklanjuti lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 12.22
Polda Metro Jaya Tepis Blokir Rekening Koordinator AMPB, Sebut hanya Penundaan Transaksi untuk Penyelidikan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Tak Ada Pemblokiran
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Berita terkait
Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02
Tepis Gugatan Febrie Adriansyah, Eks Kepala PPATK: TPPU Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Pidana Asal
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02
Rekening Donasi Aksi AMPB Terblokir Rp 80 Juta, Begini Klarifikasi Resmi Bank Mandiri
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 12.30