Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Tak Ada Pemblokiran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya membantah kabar pemblokiran rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang viral di media sosial. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menjelaskan, surat yang diajukan kepada bank hanyalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Penundaan ini dilakukan terkait rekening yang menampung dana operasional dan logistik aksi unjuk rasa AMPB sebesar Rp 80,9 juta, gabungan uang pribadi dan donasi publik.
Penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berlangsung paling lama lima hari kerja, selama masa ini rekening tidak disita dan tetap milik pemilik. Setelah proses penyelidikan selesai, dana akan dikembalikan penuh tanpa dikurangi satu rupiah pun.
Polisi juga sedang mengklarifikasi penggunaan dana tersebut bersama Otoritas Jika ditemukan transaksi mencurigakan seperti aliran dana dari judi online atau narkoba, langkah hukum akan diambil. Polda menegaskan komitmennya mengawal aksi unjuk rasa, namun mengimbau agar tidak dilaksanakan di lokasi objek vital nasional seperti Istana Negara, kedutaan asing, stasiun, dan terminal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 12.22
Polda Metro Jaya Tepis Blokir Rekening Koordinator AMPB, Sebut hanya Penundaan Transaksi untuk Penyelidikan
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.16
Polda Metro soal Dugaan Pemblokiran Rekening Massa AMPB: Penundaan Transaksi
Berita terkait
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14
Demo Mahasiswa, Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Pembawa Flare dan Botol Diduga Bom Molotov
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.33
Viral Pagar Tinggi di Mal, Polda Metro Pastikan Jakarta Aman
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.43
Kekompakkan dan Keseruan Ojol di Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.42