Polisi Amankan dan Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Mal Senayan City
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Polisi mengamankan dua orang yang diduga melakukan penganiayaan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kasus pertama melibatkan R (44) yang menendang wanita berinisial T pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian tercatat dalam rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku duduk di belakang antrean lalu menendang punggung korban. R ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kronologi dan motif masih diselidiki. Media lain menyebut kejadian terjadi pada Kamis (17/9) dan Jumat (18/9), serta mengidentifikasi pelaku sebagai RS (43) dengan keterangan berbeda mengenai motif kejadian.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Pria Diduga Tendang Wanita di Mal Senayan City Diamankan Polisi, Motif Masih Didalami
18 September 2026 pukul 14.15 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Sency Jadi Tersangka!
19 September 2026 pukul 12.25 · Baca aslinya ↗
Polisi Periksa Wanita Ditendang Pria di Sency, Kondisinya Masih Syok
20 September 2026 pukul 16.48 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Pria Penendang Wanita di Mal Sency Resmi Jadi Tersangka
19 September 2026 pukul 14.03 · Baca aslinya ↗