Polisi Periksa Wanita Ditendang Pria di Sency, Kondisinya Masih Syok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan RS (43) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang korban TL di Food Court Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada 13 September 2026 pukul 17.00 WIB. Kejadian tercatat dalam rekaman CCTV yang menunjukkan RS menendang punggung TL secara tiba-tiba saat korban sedang antre. Kombes Budi Hermanto menyatakan RS menendang karena merasa terganggu, bukan karena dugaan pencurian. Korban TL masih syok dan telah dimintai keterangan. RS dijerat Pasal 466 KUHP dengan hukumannya 5 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 14.03
Pria Penendang Wanita di Mal Sency Resmi Jadi Tersangka
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 16.17
Alasan Tersangka Penendang Wanita hingga Nyungsep di Mal Sency Hanya karena Terganggu Dihalangi
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 14.15
Alasan Pria Tendang Wanita di Senayan City: Merasa Terganggu Dihalangi
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 13.09
Terungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus
Berita terkait
Pria Diduga Tendang Wanita di Mal Senayan City Diamankan Polisi, Motif Masih Didalami
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.15
Polisi Pastikan Tak Ada Teror ke Wanita yang Ditendang Pria di Senayan City
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.42
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Sency Jadi Tersangka!
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.25
Advokat PT HD Arjuna Dianiaya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Pelaku
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 16.00