Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Periksa Wanita Ditendang Pria di Sency, Kondisinya Masih Syok

Polisi menetapkan RS (43) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang korban TL di Food Court Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada 13 September 2026 pukul 17.00 WIB. Kejadian tercatat dalam rekaman CCTV yang menunjukkan RS menendang punggung TL secara tiba-tiba saat korban sedang antre. Kombes Budi Hermanto menyatakan RS menendang karena merasa terganggu, bukan karena dugaan pencurian. Korban TL masih syok dan telah dimintai keterangan. RS dijerat Pasal 466 KUHP dengan hukumannya 5 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait