Polisi Naikkan Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kepolisian meningkatkan penanganan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara mengungkap indikasi tindak pidana. Penyidikan dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Hingga kini, 23 saksi telah diperiksa dan kemungkinan akan ditambahkan untuk melengkapi alat bukti.
Kasus ini bermula ketika Yanto dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR mencari selama tujuh hari hingga operasi ditutup pada 24 Juli 2026, kemudian jenazah ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT dan dievakuasi ke Manokwari untuk dilakukan autopsi.
Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, meskipun belum ada tersangka karena masih dalam proses pendalaman. Hasil autopsi jenazah sudah diterima penyidik, namun masih membutuhkan keterangan ahli untuk memperdalam temuan. Kepolisian menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Polisi Temukan Indikasi Pidana terkait Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway
31 Agustus 2026 pukul 22.18 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI
31 Agustus 2026 pukul 22.33 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Polisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua ke Penyidikan
31 Agustus 2026 pukul 23.31 · Baca aslinya ↗