Polisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua ke Penyidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian meningkatkan penanganan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara mengungkap indikasi tindak pidana. Penyidikan dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Hingga kini, 23 saksi telah diperiksa dan kemungkinan akan ditambahkan untuk melengkapi alat bukti. Hasil autopsi jenazah sudah diterima penyidik, namun masih membutuhkan keterangan ahli untuk memperdalam temuan. Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, meskipun belum ada tersangka karena masih dalam proses pendalaman. Kasus ini bermula ketika Yanto dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR mencari selama tujuh hari hingga operasi ditutup pada 24 Juli 2026, kemudian jenazah ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT dan dievakuasi ke Manokwari untuk dilakukan autopsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 22.33
Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 22.18
Polisi Temukan Indikasi Pidana terkait Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway
Berita terkait
Penyebab Kematian Bambang Pejompongan Belum Diketahui
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.29
Jasad Pria Ditemukan Terpanggang di dalam Tumpukan Kayu yang Terbakar di Bekasi
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 21.58
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sutrimo Keluar Pekan Ini
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 21.57
Dua Puluh Hari Setelah Kematian Sutrimo & Jejak yang Hilang
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.27