Polisi Temukan Indikasi Pidana terkait Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menemukan adanya indikasi pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Akibatnya, Polres Pegunungan Arfak bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu menyatakan, keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik akan menyelidiki secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah TKP, dan barang bukti. Hingga kini, 23 saksi telah diperiksa, dan kemungkinan akan ada penambahan saksi untuk melengkapi pemeriksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 23.31
Polisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua ke Penyidikan
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 22.33
Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI
Berita terkait
Polisi Masih Tunggu Hasil Forensik Kematian Sutrimo
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.41
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 19.50
LDKM Unamin di Sorong: Pemimpin Harus Jadi Suri Teladan
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 20.58
Komisi III Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp 22,1 Triliun, Ini Catatannya
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 01.17