Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI

Kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway ditelusuri hingga memicu penemuan unsur pidana. Setelah gelar perkara, Kepolisian meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reskrim Polda Papua Barat. Hingga kini, 23 saksi telah diperiksa dan kemungkinan akan ditambahkan untuk melengkapi alat bukti. Hasil autopsi jenazah sudah diterima, namun penyidik masih meminta keterangan ahli untuk memperdalam temuan. Kasus dikaitkan dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Belum ada tersangka karena penyidikan masih berlangsung. Yanto dilaporkan terseret arus sungai di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR mencari selama tujuh hari hingga operasi ditutup pada 24 Juli. Jenazah ditemukan pada 27 Juli pukul 11.05 WIT dan dievakuasi ke Manokwari. Keluarga meminta autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Kepolisian menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait