Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336874/original/038460000_1788190399-28739.jpg)
Kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway ditelusuri hingga memicu penemuan unsur pidana. Setelah gelar perkara, Kepolisian meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reskrim Polda Papua Barat. Hingga kini, 23 saksi telah diperiksa dan kemungkinan akan ditambahkan untuk melengkapi alat bukti. Hasil autopsi jenazah sudah diterima, namun penyidik masih meminta keterangan ahli untuk memperdalam temuan. Kasus dikaitkan dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Belum ada tersangka karena penyidikan masih berlangsung. Yanto dilaporkan terseret arus sungai di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR mencari selama tujuh hari hingga operasi ditutup pada 24 Juli. Jenazah ditemukan pada 27 Juli pukul 11.05 WIT dan dievakuasi ke Manokwari. Keluarga meminta autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Kepolisian menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 23.31
Polisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua ke Penyidikan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 22.18
Polisi Temukan Indikasi Pidana terkait Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway
Berita terkait
Penyebab Kematian Bambang Pejompongan Belum Diketahui
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.29
Jasad Pria Ditemukan Terpanggang di dalam Tumpukan Kayu yang Terbakar di Bekasi
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 21.58
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sutrimo Keluar Pekan Ini
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 21.57
Dua Puluh Hari Setelah Kematian Sutrimo & Jejak yang Hilang
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.27