Polisi tangkap pemimpin sindikat pengedar obat keras di Tanah Abang
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap RS (38), pemimpin sindikat pengedar obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir rumah kos di kawasan Tanah Abang. RS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga bertindak sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras di wilayah tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pada 25 Juli 2026. Perbedaan antar media terletak pada jumlah barang bukti yang disita: Detik.com melaporkan 575.200 butir tramadol, sedangkan Liputan6.com menyebutkan jumlah yang sama yaitu 575.200 butir obat keras. Uang hasil penjualan yang disita senilai Rp 140.691.000 disebutkan di kedua laporan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
DPO Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
2 September 2026 pukul 22.16 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tramadol di Jakpus, 1 Bandar Besar Ditangkap
3 September 2026 pukul 10.48 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Bandar Obat Keras Tanah Abang Ditangkap
3 September 2026 pukul 13.10 · Baca aslinya ↗