Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tramadol di Jakpus, 1 Bandar Besar Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap RS (38), pemimpin sindikat pengedar tramadol di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari penangkapan, petugas menyita 575.200 butir obat keras tramadol serta uang hasil penjualan senilai Rp 140.691.000. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya pada 25 Juli 2026 yang mengamankan lima pelaku lainnya dan 757.200 butir obat keras. RS (38) diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 September 2026 pukul 20.45
Bareskrim Polri Tetapkan Warga Negara Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin HCI
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.27
Polri-BNN-Bea Cukai Ungkap 800 Kg Ketamin dari Kapal Berbendera Komoro
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.16
2 Polisi Dipecat Gegara Narkoba dan Penipuan, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong, Pidana Berat
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.08
2 Oknum Polisi di Palembang Lakukan Penipuan Rekrutmen dan Narkoba, Ahmad Sahroni: Diborong Semua, Pidana!
Berita terkait
Siasat Sindikat Narkoba Riau, Sembunyikan Etomidate di Semak Pakai 'Peta'
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.59
Pilot Kurir Ekstasi Buka Jejak Sindikat Narkoba di Indonesia dan Malaysia
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.51
Polrestro Bekasi Kota Bekuk 26 Tersangka Narkoba, Sita 35 Ribu Tramadol-Sinte
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.01
Polisi Cokok 2 Pengedar di Jakbar, Sita Ribuan Tramadol hingga Vape Narkoba
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.26