Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah GMS di Bantul

Polda DIY menetapkan tiga tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) terkait pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Insiden ini terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, ketika sekelompok massa mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan peribadatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 saksi dan melakukan gelar perkara.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. CNN Indonesia menyebutkan Pasal 303 secara umum, sementara Detik.com dan JPNN.com menyebutkan Ayat (2) atau (3) secara spesifik. JPNN.com juga menyebutkan Pasal 20 huruf c sebagai pelengkap, yang tidak disebutkan oleh media lain.

Sebelumnya, pihak gereja melaporkan bahwa pembubaran ibadah tersebut disertai dengan intimidasi dan ancaman. Pihak Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY mempertanyakan izin bangunan tempat ibadah. Bupati Bantul mengecam aksi tersebut karena melanggar konstitusi. Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi dan meminta para tersangka kooperatif dalam proses hukum.

Menurut tiap media