Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla di 7 Polda, Mayoritas Perorangan

Polri menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan 169 laporan polisi hingga 4 September 2026. Mayoritas tersangka adalah perorangan yang membakar lahan milik sendiri untuk membuka lahan baru. Penetapan tersebar di 7 polda: Polda Riau (42 tersangka), Polda Sumsel (20 tersangka), Polda Kalteng (20 tersangka), Polda Kaltim (13 tersangka), Polda Jambi (8 tersangka), Polda Kalbar (7 tersangka), dan Polda Kalsel (2 tersangka). Berbeda dari laporan JawaPos yang menyebut 112 tersangka, sementara SINDOnews dan ANTARA News menyatakan jumlah yang sama yaitu 113 tersangka. ANTARA News menambahkan data area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Menurut tiap media