Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla di 7 Polda, Mayoritas Perorangan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Polri menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan 169 laporan polisi hingga 4 September 2026. Mayoritas tersangka adalah perorangan yang membakar lahan milik sendiri untuk membuka lahan baru. Penetapan tersebar di 7 polda: Polda Riau (42 tersangka), Polda Sumsel (20 tersangka), Polda Kalteng (20 tersangka), Polda Kaltim (13 tersangka), Polda Jambi (8 tersangka), Polda Kalbar (7 tersangka), dan Polda Kalsel (2 tersangka). Berbeda dari laporan JawaPos yang menyebut 112 tersangka, sementara SINDOnews dan ANTARA News menyatakan jumlah yang sama yaitu 113 tersangka. ANTARA News menambahkan data area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda
4 September 2026 pukul 23.00 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Polri: Jumlah Tersangka Pelaku Karhutla Bertambah Jadi 113 Orang
5 September 2026 pukul 16.19 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
5 September 2026 pukul 16.24 · Baca aslinya ↗