Polri: Jumlah Tersangka Pelaku Karhutla Bertambah Jadi 113 Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 169 laporan polisi hingga 4 September 2026, mayoritas tersangka adalah perorangan yang membakar lahan milik sendiri untuk membuka lahan. Polda Riau mendominasi dengan 42 tersangka, diikuti Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim menyatakan penindakan akan terus dilakukan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk jika ditemukan keterlibatan korporasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
JawaPos · 4 September 2026 pukul 23.00
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.44
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.28
Polri Ungkap Motif Tersangka Karhutla: Dominan untuk Buka Lahan
Berita terkait
Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 17.36
72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 02.37
Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.41
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Brigjen Irhamni Ungkap Modus Pelaku
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 02.33