Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri telah menetapkan 112 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 7 polda, meliputi 6 provinsi prioritas seperti Kalimantan Barat dan Riau. Penetapan ini disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto di Kantor BNPB pada Jumat (4/9). Polda Riau menangani 42 tersangka, diikuti Polda Sumsel dan Kalteng masing-masing dengan 20 tersangka, Polda Kaltim dengan 13, Polda Jambi dengan 8, Polda Kalbar dengan 7, dan Polda Kalsel dengan 2 tersangka. Kasus ini didasarkan pada 167 laporan kepolisian yang tersebar di berbagai wilayah, dengan Polda Kalbar menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak (65 laporan).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.28
Polri Ungkap Motif Tersangka Karhutla: Dominan untuk Buka Lahan
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.53
Bareskrim Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 20.07
Izin Usaha 5 Perusahaan di Kalbar Dicabut terkait Karhutla, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.20
Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak
Berita terkait
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
72 Tersangka Karhutla Dijerat, Waka DPR Dukung Pelaku Utama Ditindak Tegas
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.14
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Brigjen Irhamni Ungkap Modus Pelaku
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 02.33
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00