Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda

Polri telah menetapkan 112 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 7 polda, meliputi 6 provinsi prioritas seperti Kalimantan Barat dan Riau. Penetapan ini disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto di Kantor BNPB pada Jumat (4/9). Polda Riau menangani 42 tersangka, diikuti Polda Sumsel dan Kalteng masing-masing dengan 20 tersangka, Polda Kaltim dengan 13, Polda Jambi dengan 8, Polda Kalbar dengan 7, dan Polda Kalsel dengan 2 tersangka. Kasus ini didasarkan pada 167 laporan kepolisian yang tersebar di berbagai wilayah, dengan Polda Kalbar menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak (65 laporan).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait