Prabowo Instruksikan Penguatan Sanksi Hukum untuk Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai Terorisme Ekologi
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penguatan sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempertimbangkan penggolongan tindakan tersebut sebagai 'terorisme ekologi'. Ia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi serta melibatkan DPR dalam perubahan Undang-Undang. Prabowo menekankan bahwa masalah karhutla tidak hanya berdampak domestik tetapi juga mengganggu negara tetangga. Ia memerintahkan segera mencabut Peraturan Daerah yang masih memberi ruang bagi pembakaran lahan serta membuka kemungkinan perberatannya dalam Undang-Undang Nasional. Pembukaan lahan melalui pembakaran tidak boleh dilanjutkan dengan alasan apapun, termasuk 'kearifan lokal'. Pemerintah siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan secara legal. Namun, Media Indonesia menyebutkan bahwa Prabowo secara khusus memerintahkan perusahaan terbukti terlibat kebakaran di Sumatra dan Kalimantan, sementara Detik.com dan CNN Indonesia tidak membatasi kejadian hanya pada dua provinsi tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi'
16 September 2026 pukul 23.47 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi
17 September 2026 pukul 07.40 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla
17 September 2026 pukul 14.13 · Baca aslinya ↗