Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Instruksikan Penguatan Sanksi Hukum untuk Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai Terorisme Ekologi

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penguatan sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempertimbangkan penggolongan tindakan tersebut sebagai 'terorisme ekologi'. Ia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi serta melibatkan DPR dalam perubahan Undang-Undang. Prabowo menekankan bahwa masalah karhutla tidak hanya berdampak domestik tetapi juga mengganggu negara tetangga. Ia memerintahkan segera mencabut Peraturan Daerah yang masih memberi ruang bagi pembakaran lahan serta membuka kemungkinan perberatannya dalam Undang-Undang Nasional. Pembukaan lahan melalui pembakaran tidak boleh dilanjutkan dengan alasan apapun, termasuk 'kearifan lokal'. Pemerintah siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan secara legal. Namun, Media Indonesia menyebutkan bahwa Prabowo secara khusus memerintahkan perusahaan terbukti terlibat kebakaran di Sumatra dan Kalimantan, sementara Detik.com dan CNN Indonesia tidak membatasi kejadian hanya pada dua provinsi tersebut.

Menurut tiap media