Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan memperberat sanksi hukum terhadap perusahaan terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Ia mengusulkan kejahatan lingkungan sebagai tindak pidana terorisme ekologi. Rapat terbatas pada Rabu (16/9) hadir dengan menteri dan pimpinan lembaga. Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diminta mendalami regulasi untuk memperkuat sanksi. Prabowo juga memerintahkan pencabutan Perda yang masih memberi izin pembakaran lahan, dengan Menteri Dalam Negeri memastikan implementasinya di seluruh wilayah rawan. Penggunaan alasan kearifan lokal untuk membakar tidak lagi diperbolehkan; pemerintah akan bantu pembukaan lahan secara legal bagi masyarat yang membutuhkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.40
Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.01
Polri Tetapkan 162 Tersangka Terkait Karhutla
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.55
95 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Disanksi Berat, Prabowo: Tak Ada Ampun!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.43
Komisi IV DPR Dukung Pelaku Karhutla Dikategorikan Terorisme Ekologi
Berita terkait
Prabowo Subianto Dorong Karhutla Masuk Kategori Terorisme Ekologi
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.15
Prabowo Minta Aturan Pembukaan Lahan Direvisi dan Perbanyak Alat Berat
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 06.28
Prabowo Perintahkan Kapolri All Out Tindak Pelaku Karhutla: Tidak Ada Ampun Mulai Sekarang
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 15.15
Prabowo perintahkan Kapolri "all out" cek unsur pidana pelaku karhutla
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 14.57