Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan memperberat sanksi hukum terhadap perusahaan terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Ia mengusulkan kejahatan lingkungan sebagai tindak pidana terorisme ekologi. Rapat terbatas pada Rabu (16/9) hadir dengan menteri dan pimpinan lembaga. Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diminta mendalami regulasi untuk memperkuat sanksi. Prabowo juga memerintahkan pencabutan Perda yang masih memberi izin pembakaran lahan, dengan Menteri Dalam Negeri memastikan implementasinya di seluruh wilayah rawan. Penggunaan alasan kearifan lokal untuk membakar tidak lagi diperbolehkan; pemerintah akan bantu pembukaan lahan secara legal bagi masyarat yang membutuhkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait