Pramono: Penanganan Polusi Udara Jakarta Perlu Koordinasi Wilayah dan Larangan Batu Bara
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan penanganan polusi udara tidak dapat diselesaikan hanya dengan revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara No. 2 Tahun 2005. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah di kawasan aglomerasi Jakarta, khususnya terkait industri yang masih menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. Pramono menyebut PLTU Suralaya di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten, sebagai sumber emisi utama. Ia juga menyoroti bahwa upaya mengurangi emisi di sektor transportasi di Jakarta saja tidak cukup bila sumber pencemaran dari daerah sekitar tetap ada. Untuk mengatasi masalah ini, Pramono berharap larangan penggunaan batu bara di wilayah aglomerasi Jakarta dapat dilaksanakan secara bersamaan. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai Perda 2005 sudah usang dan perlu direvisi, namun usulan tersebut belum menjadi prioritas DPRD DKI Jakarta. Pada penyampaian Pramono di Liputan6.com, disebutkan bahwa Jakarta sudah memiliki sekitar 500 bus listrik dengan target lebih dari 10.000 unit pada 2030, serta rencana pengembangan kendaraan berbasis hidrogen dan hibrida. Media Indonesia tidak menyebutkan angka atau target transportasi tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Soal Polusi Jakarta, Pramono Sentil Industri Batu Bara di Wilayah Penyangga
20 Agustus 2026 pukul 14.48 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Pramono Ungkap Kendala Atasi Polusi Udara Jakarta
20 Agustus 2026 pukul 15.05 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Pramono Sebut Pengendalian Polusi Udara tak Cukup Revisi Perda
20 Agustus 2026 pukul 16.44 · Baca aslinya ↗